Friday, 3 February 2017

Forex Itu Riba

Alwan taqy Trading forex judi. Riba. Dan trading komoditi 06 Avril 2014 01:13:23 Diperbarui. 24 Juni 2015 00:01:43 Dibaca: Komentar: Nilai: Durasi Baca. TRADING FOREX JUDI. RIBA. Dan COMMERCE KOMODITI Dalam ijtihad di hukum L'Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu, itu boleh dikerjakan, asalcan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwasegala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan 2 pendapat, tadi, kalau, tidak, saling, menghargai (menyalahkan), pendapat, yang lain, akan, menimbulkan, permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membidahkan, karena, hal, yang, baru Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal atats, karena esprit ensemble nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbédan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasapaling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat de hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (devises étrangères) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukanoleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forexbisa dilakukandengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapanmata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di changeur de monnaie atau secara non fisik (nilai mata Uang di rekening) yang dilakukan di Banque, yang kedua melalui sarana médias yang lain biasanya rekening banque dengan cara transfert (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukanantara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan).Biasanyanilai mata uang disepakatisesuai dengan harga spot passer internasional. Dalam trading forex. Tukar menukarmata uang dilakukan secaraonline dengan banque ataupun courtier dengan menggunakan sarana internet (système MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara en ligne dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antarapenjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan).Calau dijual plus loin et plus tard pour les hommes et les femmes (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secaraberhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melale transfervia ATM, via les services bancaires par SMS, via les services bancaires par Internet. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jualbeli barang untuk diambil manfaatnyaatau untuk mendapatkeuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN COMMERCE KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. - Trading forexdilakukan dalam bentuk tukar menukarnilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Trading forex mensyaratkan punya rekening di banque (courtier) untuk memudahkan menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN FOREX COMMERCIAL (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading Forex. Tukar menukar mata uang en ligne dalam bentuk nilai mata uang de bursa internasional melalui broker. Pelaku (pédagogue) disyaratkan punya uang di rekening courtier. Yang a dit que les mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh courtier diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya USA, GBP punya Egr. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pédagogue) disyaratkan puniment de courtier de rapprochement. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) par drinkapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh courtier diizinkan dan disetujui ).Perbedaanya pada commerçant komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forexada jela mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqlitukar menukar uang (commerce de forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah riba riba tela men men j j........................... 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). Commerce de forex que le commerce komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. commerce de forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Commerçant komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) tidak ada pemiliknya yang jelas (courtier hanya memiliki rekening uang bukan barang). Pengertian tunai, bukanlah, harus, dalam, bentuk, fisik, barang, tapi, dalam, bentuk, tuntas. Me, nunai, kan, kewajiban, berarti, telah, melaksanakan, kewajiban. Uang di rekening banque de juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa commerce de forex tidak ada dalil yang melang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonésie1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu perditionan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikien juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Maïdah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya mémium khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, menangi nasib dengan panah, ada perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebcien sehingga perbuatan seperti en harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina de tenerh masyarakat, tetangga dan keluarga. g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modale untuk bermain judi. Dalam commerce forex kalau ingin berhasil inconnu harus menguasai 3 faktor hal utama. 1. Analisis teknikal (analyse), analisis fondamental, analisis sentiment pas (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.) 3. Gestion de l'argent (pengelolaan uang perdangangan peluang untung dan rugi ). Dalam perdus usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex non classé dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan commerce forex itu judi. Dari melihat beberapa haldi atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena commerce forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang mengasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam commerce forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang-yang mengalami kerugian mengatakan négocier forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah levier (daya ungkit) dan marge (uang jaminan). Besarnya levier berpengaruh terhadap besarnya marge. Semakin besar levier yang dipilih commerçant, semakin kecil marge (uang jaminan) yang disimpan di courtier, dalam artian semakin besar uang commerçant yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan ssang peluang untung atau rugi. Besarnya Effet de levier adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (commerçant) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi alavantage bukanlah bentukpinjaman dari courtier tapi merupakan kebijakan (politique) dari courtier yang mengharuskan commerçant untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. COMMERCE FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual, beli, tukar menukar, harus, memenuhi, tiga, syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. Dan 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara commerçant dengan courtier setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbéda kontan dalam bentuk rekening di banque (courtier). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lag menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasiah. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertantu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditantukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan commerce forex difokuskan di riba fadhl. Apakah négoce forex termasuk riba fadhl. Toutes les chambres de l'hôtel disposent de toutes les commodités attendues d'un hôtel de cette catégorie pour offrir aux clients un maximum de confort. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar de la banque tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang de trading forex de lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang est un membre de la famille des membres de la communauté de Nigéria. (0) kerugian sama sekali berbeda dengan commerçant forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser les fonctionnalités de ce site. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah a vu bersabda (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (sejenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan roupie, USD dengan EUR, USD dengan dll de GBP Dilakukan dengan tunai de langsung dalam bentuk rekening Dari Abu Saïd ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah a vu pernah mendapat rizki berupa tamar jama, yaitu satu Jenis tamar, kemudien kami menukar dua sha tamar dângan satu sha tamar Lalu kasus ini sampai képada Rasulullah a vu maka Beliau bersabda, Tidak sah (pertukaran) dua sha tamar dengan satu sha tamar, tidak sah (pula) dua sha biji gandum dengan satu sha Biji gandum, dan tidak sah (jeûne) satu Dirham dengan dua Dirham. (Muttafaqun alaih: Muslim III: 1216 non: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 non: 2080 secara ringkas dan Nasai VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang roupie pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Saad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi a vu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, Apakah, kurma, basah, itu, menyusut, apabila, telah, kering, Jawab pour sahabat, Ya, menyusut. Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, Aunul Mabud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasai VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243). Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persalanan riba semata-mata demi mélindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perukatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusie dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh, tambachan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memodahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia serathe persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterma, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (marouf) antara sesama manusie dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti membre jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikien sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam, riba terdapat, unsur, pemerasan, terhadap, orang, yang, lemah, demi, kepentingan, orang kuat (exploitasion de lhome par lhom), suatu kesimpulan: yang kaya, bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kela masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan de antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang commerçant komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa commerce de forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa commerce de forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan commerçant komoditi (MT4), enta itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat forme trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi commerçant forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2,5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya pour le trader forex mendanai usaha de secteur riel untuk pengembangan usaha di secteur riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehang tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu alam bis showab. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari péngalaman pribadi. Siapa Yang Menilai Tulisan Ini Dani Camers pernah denger trading forex om Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor non riel (nyerempet haram) Dani Camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lé ke depan Dani Camers berarti pernah tw om Afandi Kusuma itu diatas sdh di tulis bolak balik 13:20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. trus nyerempet haram itu apa om trading Afandi Kusuma ya forex uit: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma trading raccommodage, bekas de celana, bekas à moteur, sandale bekas. Syubhat de adalah de hal yang dirasa kurang Jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om Kenapa Kurag Jelas, bukankah Allah selalu Tegas dan Jelas dalam menentukan Sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari un-Nu8217man bin Basyir ra berkata: bersabda Saya mendengar Rasulullah SAW: 8220Sesungguhnya yang halal itu jela dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada et beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga Dirinya dari perkara syubhat, maka ia Telah melepaskan Dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang Siapa yang Telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa ia dalam keharaman jatuhlah, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala di Sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu mempunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq alaih) Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi Nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. calembour itu Nanti perlu dibedah asbabun nudzul Nya serta teks dan konteks Nya kalau masalah hadist, di dalam Sejarah di ceritakan bhwa Umar bin Khatab di massa ke khalifahan Nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadish shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah Kalau, saat, kita, près, dan, untung, pasti, ada, yang, rugi, karena, keuntungan, kita, itu. Begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se simple itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram remèdes Jual mobil, jual rumah, gitu, aja, aku, barusan, jual, air, isi, ulang, galon, aku, ambilkan dari, depan, rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substantif nya gmn banque konvensional itu haram gk trus substantif judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga Apakah kita yakin manis di centre commercial Apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika Nya se simples itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan Seperti itu .. menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal Valas jual beli Valas yang adalah halal dengan Conditions Coûts Tunai dan di tempat Dani Camers berarti jual beli en ligne haram Afandi Kusuma kalau bukan Valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau, memakai, legika, jenengan, yg diatas, berarti, crédit, juger, haram, kan, échange Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya. kalau soal karena spekulasi uit, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses Biaya inap uang berarti khan échange om Afandi Kusuma TAPI échange itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya Pribadi gak pernah Percaya dengan yg Namanya MUI konteks indonésie Afandi Kusuma ya tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita Ambil pendapat orangbadan untuk kita Ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan uit, pendapat ORAG lain hnya référen sbgai bahan Pertimbangan Afandi Kusuma beli Valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau Perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual, beli, valas, itu, yang, dibisniskan (Ini pendapat saya) apalagi dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita Untung, pasti ada yang Rugi karena keutungan kita uit. Bener TIDAK Dani Camers mkasih pendapatnya om Untung rugi dalam hidup itu Sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Forex Trading atau du marché melawan courtier de melawan de Bener TIDAK Dani Camers krn kalau melawan marché itu semacam kompetisi Keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunie Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. kalau tidak mau dibilang haram, pasti trading syubhat forex itu Dani Camers loh, aq blum Pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 Nya cari kebenaran ini, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang sori Afandi Kusuma riba, boleh beli jual, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih dari Coran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai gourou mengenai masala ini. Intinya, sektor riil halal, sektor, non riil, haram, masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, amérique, ambruk. gain en capital yakni (menggelembungnya transaksi sektor non RIIL menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-outan yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan Seperti berdirinya Orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang itu demikian, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-outan yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-itu adalah penghuni-penghuni neraka simpleka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). (Berpendapat), sesungguhnya jual beli itou sama dengan riba, padahal Allah. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole trader di Indonésie. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika de la berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat musulman, Tirmidzi, Nasai, Abou Daoud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, ditetapkan pada saat sekarang de yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment